Istilah Jual-Beli Mobil yang Perlu Dipahami Sebelum ke Dealer atau Pameran
![Istilah Jual-Beli Mobil yang Perlu Dipahami Sebelum ke Dealer atau Pameran](https://www.genjosholiday.com/wp-content/uploads/Istilah-Jual-Beli-Mobil-yang-Perlu-Dipahami-Sebelum-ke-Dealer-atau-Pameran.jpg)
Banyak sekali istilah jual-beli mobil yang kerap kali digunakan para sales. Jika Anda mengetahui beberapa di antaranya, maka membuat Anda lebih luwes saat berkomunikasi dengan sang penjual. Selain itu, hal ini juga membuat Anda tak gampang terkelabui penjual mobil yang nakal.
Cara ini juga bisa membuat Anda menjadi lebih lancar saat proses tawar-menawar. Simakalah beberapa istilah berikut:
Daftar Isi :
1. On The Road & Off The Road
Saat Anda tengah melihat-lihat mobil idaman di showroom atau pameran, sales umumnya akan menunjukan brosur yang berisikan informasi tipe mobil dan harganya. Biasanya, di kolom harga tertuliskan istilah off the road dan on the road atau kerap disingkat OTR.
Pertanyaan yang mungkin timbul adalah “Kok harga mobil off the road malah lebih murah ya?” Jangan terkecoh dulu! Terminasi off the road merujuk pada kondisi mobil dengan kondisi belum memiliki surat legalitas seperti STNK dan BPKBP. Mobil off the road juga mempunyai fitur mobil yang lebih rendah dibanding OTR. Ini penyebab harganya bisa lebih murah.
OTR sendiri mengindikasikan mobil yang dijual itu sudah mempunyai kelengkapan dokumen. Pengurusan kelengkapan surat tersebut tentunya juga memerlukan biaya. Inilah alasan mengapa harga mobil OTR lebih mahal.
2. Tanda Jadi
Jika deal pembelian mobil dilakukan saat pameran, sales biasanya akan meminta Anda untuk menyetorkan uang tanda jadi. Istilah ini merujuk pada uang pengikat atau dalam peyebutan lain adalah tanda keseriusan Anda untuk membeli mobil tersebut.
Penyetoran uang tanda jadi tersebut dilakukan on the spot ketika deal dilakukan, baik memakai uang tunai maupun transfer/debit.
Nominalnya berkisar antara Rp5 juta hingga Rp10 juta. Setelah uang tanda jadi itu lunas, kemudian Anda akan diberi Surat Pembelian Kendaraan (SPK).
3. Surat Pembelian Kendaraan (SPK)
SPK seperti yang sudah disebutkan tadi, merupakan sebuah surat yang diberikan setelah Anda melunasi uang tanda jadi mobil. Surat atau dokumen itu berisikan identitas Anda sebagai pemilik. Nantinya informasi itu digunakan untuk keperluan STNK dan BPKB.
Selain berisikan identitas, ada juga informasi mengenai mobil yang akan dibeli antara lain mengenai harga, tipe, hingga warna. SPK ini sebagai tanda bukti untuk melakukan pembayaran begitupula saat unit mobil diserahkan pada Anda.
4. Down Payment
Banyak calon pembeli mobil yang masih menganggap uang tanda jadi dan down payment (uang muka) itu adalah hal yang sama. Padahal kedua istilah jual-beli mobil ini sangatlah berbeda!
Down payment atau disingkat menjadi DP merupakan sejumlah uang yang dibayarkan saat Anda membeli mobil secara kredit. Kisaran DP adalah antara 20% hingga 30% dari total harga mobil yang akan dibeli. Pembayaran DP ini wajib dilakukan penuh di muka.
Komentar:
ArrayKomentar menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE