Mobil

Pajak Toyota Yaris dan Berapa Dendanya Jika Terlambat Membayar?  Yuk Simak!

Pajak Toyota Yaris terbaru menjadi informasi penting jika Anda berkeinginan membeli mobil ini. Ini karena, saat membeli mobil baru, bukan hanya harga yang mesti Anda perhatikan. Aspek lain yang sama pentingnya adalah jumlah pajak. Ya, penting untuk mengetahui besarnya pajak, karena pemilik kendaraan harus membayarnya setiap tahun. Jika Anda ingin memiliki Toyota Yaris, berikut informasi pembayaran pajaknya.

Berdasarkan Pasal 8 UU No. RI. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, salah satu kewajiban warga negara adalah membayar pajak jalan baik sepeda motor maupun mobil yang digunakan sebagai bagian dari pembangunan nasional dan daerah.

Besaran pajak kendaraan bervariasi. biasanya tergantung model dan juga tahun pembuatannya. Bagi Anda yang berencana membeli Toyota Yaris dalam waktu dekat, berikut adalah pembayaran pajak bulanan yang yang harus Anda bayarkan, informasi ini berhasil kami himpun dari laman Auto2000.

Daftar Isi :

Besaran Pajak Toyota Yaris Terbaru

penampakan dari samping toyota yaris
foto: instagram.com/grabbit_pics

Pajak Yaris tahun 2022

Yaris GR 1.6T MT: Rp 9.280.000

Yaris 1.5 E CVT: Rp 4.100.000

Yaris 1.5 E CVT: Rp 3.920.000

Yaris 1.5 G CVT: Rp 4.200.000

Yaris 1.5 G MT: Rp 4.040.000

Yaris 1.5 S CVT: Rp 4.540.000

Yaris 1.5 S MT: Rp 4.340.000

Baca Juga :  Hati-Hati, 5 Benda Ini Ternyata Berbahaya Di Mobil

Pajak Yaris tahun 2021

Yaris GR 1.6T MT: Rp 9.060.000

Yaris 1.5 E CVT: Rp 4.000.000

Yaris 1.5 E CVT: Rp 3.820.000

Yaris 1.5 G CVT: Rp 4.100.000

Yaris 1.5 S CVT: Rp 4.420.000

Yaris 1.5 S MT: Rp 4.240.000

Yaris 1.5 S MT 3 Airbag: Rp 4.240.000

Yaris 1.5 S CVT 3 Airbag: Rp 4.420.000

Yaris 1.5 S CVT Airbag: Rp 4.420.000

Pajak Yaris tahun 2020

Yaris 1.5 E CVT: Rp 3.900.000

Yaris 1.5 E MT: Rp 3.700.000

Yaris 1.5 G CVT: Rp 4.020.000

Yaris 1.5 G MT: Rp 3.840.000

Yaris 1.5 S CVT: Rp 4.320.000

Admin

1 2Laman berikutnya
Baca juga konten kami di:
Komentar:
Array

Komentar menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE

Related Articles