Mobil

Pajak Toyota Yaris dan Berapa Dendanya Jika Terlambat Membayar?  Yuk Simak!

Pajak Toyota Yaris terbaru menjadi informasi penting jika Anda berkeinginan membeli mobil ini. Ini karena, saat membeli mobil baru, bukan hanya harga yang mesti Anda perhatikan. Aspek lain yang sama pentingnya adalah jumlah pajak. Ya, penting untuk mengetahui besarnya pajak, karena pemilik kendaraan harus membayarnya setiap tahun. Jika Anda ingin memiliki Toyota Yaris, berikut informasi pembayaran pajaknya.

Berdasarkan Pasal 8 UU No. RI. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, salah satu kewajiban warga negara adalah membayar pajak jalan baik sepeda motor maupun mobil yang digunakan sebagai bagian dari pembangunan nasional dan daerah.

Besaran pajak kendaraan bervariasi. biasanya tergantung model dan juga tahun pembuatannya. Bagi Anda yang berencana membeli Toyota Yaris dalam waktu dekat, berikut adalah pembayaran pajak bulanan yang yang harus Anda bayarkan, informasi ini berhasil kami himpun dari laman Auto2000.

Daftar Isi :

Besaran Pajak Toyota Yaris Terbaru

penampakan dari samping toyota yaris
foto: instagram.com/grabbit_pics

Pajak Yaris tahun 2022

Yaris GR 1.6T MT: Rp 9.280.000

Yaris 1.5 E CVT: Rp 4.100.000

Yaris 1.5 E CVT: Rp 3.920.000

Yaris 1.5 G CVT: Rp 4.200.000

Yaris 1.5 G MT: Rp 4.040.000

Yaris 1.5 S CVT: Rp 4.540.000

Yaris 1.5 S MT: Rp 4.340.000

Baca Juga :  Hati-Hati, 5 Benda Ini Ternyata Berbahaya Di Mobil

Pajak Yaris tahun 2021

Yaris GR 1.6T MT: Rp 9.060.000

Yaris 1.5 E CVT: Rp 4.000.000

Yaris 1.5 E CVT: Rp 3.820.000

Yaris 1.5 G CVT: Rp 4.100.000

Yaris 1.5 S CVT: Rp 4.420.000

Yaris 1.5 S MT: Rp 4.240.000

Yaris 1.5 S MT 3 Airbag: Rp 4.240.000

Yaris 1.5 S CVT 3 Airbag: Rp 4.420.000

Yaris 1.5 S CVT Airbag: Rp 4.420.000

Pajak Yaris tahun 2020

Yaris 1.5 E CVT: Rp 3.900.000

Yaris 1.5 E MT: Rp 3.700.000

Yaris 1.5 G CVT: Rp 4.020.000

Yaris 1.5 G MT: Rp 3.840.000

Yaris 1.5 S CVT: Rp 4.320.000

Yaris 1.5 S MT: Rp 4.140.000

Selain itu, rincian biaya pajak Yaris bersifat estimasi dan berlaku untuk tahun pertama. Sebagai aturan, pembayaran pajak untuk tahun berikutnya lebih rendah. Perhitungannya berbeda.

Perhitungan pajak kendaraan pertama adalah sebagai berikut:

BBNKB: 10% harga jual mobil

PKB: 2% nilai jual mobil

SWDKLLJ: Rp 143.000

TNKB: Rp 100.000

STNK: Rp 50.000 + Rp 200.000

Sedangkan besaran perhitungan pajak tahunan hanya Rp 143.000 SWDKLLJ, ditambah PKB 2% dari harga jual mobil dan biaya administrasi sekitar Rp 50.000.

Baca Juga :  Servis Mobil Sebelum Mudik? 5 Bagian Ini Wajib Diperiksa!

Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan Yaris

foto: instagram.com/grabbit_pics

PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) merupakan kewajiban seluruh warga negara yang memiliki kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil. Dan menyebabkan masalah berkelanjutan ketika pembayaran terlambat atau tertunda.

Beberapa masalah yang muncul ketika Anda terlambat membayar pajak pada mobil Yaris adalah:

  • Denda pajak yang dikenakan pada mobil Yaris
  • Nomor registrasi Mobil Yaris dapat dihapus dari kepolisian
  • Harga jual mobil Yaris Anda bisa sendiri turun drastic

Di bawah ini, denda pajak kendaraan Yaris dihitung menggunakan kalkulator pajak.

Keterlambatan Denda

foto: instagram.com/grabbit_pics

1 Bulan            Rp 25.500 – Rp 189.600

2 Bulan            Rp 56.000 –  Rp 378.300

3 Bulan            Rp 81.500 –  Rp 565.200

4 Bulan            Rp 106.000 –  Rp 756.000

5 Bulan            Rp 132.500 –  Rp 945.750

1 Tahun           Rp 305.000 – Rp 2.220.000

5 Tahun           Rp 1.525.000 – Rp 11.350.000

Karena peraturan daerah yang berbeda, ini menjadikan biaya pajak jalan raya Yaris berbeda-beda di setiap daerah. Itulah informasi terkait pajak Toyota Yris keluaran terbaru, dan biaya denda yang harus Anda bayarkan apabila mengalami keterlambatan pembayaran.

Baca Juga :  8 Tips Sederhana Merawat Mobil untuk  Pemula

 

Cholida

Baca juga konten kami di:
Tentangkita.co
Komentar:

Komentar menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE

Related Articles

Dapatkan Promo Paket Wisata Jogja dan juga Sewa Bus Jogja di HeppiTrip.com