Berniat Membuka PO Bus? Pahami Dulu Persyaratannya,.
![Berniat Membuka PO Bus? Pahami Dulu Persyaratannya,.](https://www.genjosholiday.com/wp-content/uploads/ii-700x470.jpg)
Bertumbuhnya minat masyarakat terhadap penggunaan kendaraan transportasi darat seperti peningkatan peminat bus membuat sebagian orang tergoda untuk membuat Perusahaan Otobus (PO). Hal itu juga karena dilatar belakangi oleh adanya insfrastruktur yang memadai serta akses yang mudah, membuat PO semakin menjamur, mulai dari PO yang melayani hanya dalam kota, PO dengan pelayana luar kota. Sampai pada layanan bus pariwisata.
Nah, bagi Anda yang berinisiatif untuk membuka PO, apakah Anda sudah tau apa saja persyaratan Anda yang dperlukan? Kali ini tim Genjos Holiday akan membahas tentang persyarat-persyaratannya. Simak penjelasan di bawah ini!
Persyaratan yang harus Anda penuhi untuk trayek tetap dan teratur ialah Anda harus memiliki Izin usaha angkutan dan Izin trayek.
Daftar Isi :
1. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Izin usaha angkutan adalah:
a) Harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi yang belum mempunyai, maka harus membuatnya dulu.
b) Harus mempunyai Akta Pendirian Perusahaan untuk pemohon dengan bentuk badan usaha, akta pendirian koperasi untuk pemohon dengan bentuk koperasi dan tanda kependudukan untuk pemohon yang perorangan.
c) Harus mempunyai Surat Keterangan Domisili Perusahaan; dengan Memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
d) Membuat pernyataan kesanggupan untuk memiliki dan atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor. Itu untuk pemohon dengan domisili di Pulau Jawa, Sumatera dan juga Bali.
e) Membuat surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas untuk penyimpanan kendaraan.
2. Selain persyaratn di atas, ada pula persyaratan administratif dan teknis yang harus Anda penuhi, seperti:
a.Persyaratan Administratif
1) harus memiliki surat Izin usaha angkutan;
2)harus menandatangani surat persyaratan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin trayek.
3)harus memiliki atau menguasai kendaraan yang layak jalan yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta harus sesuai domisili perusahaan dan fotokopi Buku Uji Kendaraan.
4)harus menguasai fasilitas penyimpanan/ pool kendaraan bermotor yang bisa dibuktikan melalui gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai kepemilikan dan penguasaan;
Komentar:
ArrayKomentar menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE