Tips Bus Pariwisata

Berniat Membuka PO Bus? Pahami Dulu Persyaratannya,.

Bertumbuhnya minat masyarakat terhadap penggunaan kendaraan transportasi darat seperti peningkatan peminat bus membuat sebagian orang tergoda untuk membuat Perusahaan Otobus (PO). Hal itu juga karena dilatar belakangi oleh adanya insfrastruktur yang memadai serta akses yang mudah, membuat PO semakin menjamur, mulai dari PO yang melayani hanya dalam kota, PO dengan pelayana luar kota. Sampai pada layanan bus pariwisata.

Nah, bagi Anda yang berinisiatif untuk membuka PO, apakah Anda sudah tau apa saja persyaratan Anda yang dperlukan? Kali ini tim Genjos Holiday akan membahas tentang persyarat-persyaratannya. Simak penjelasan di bawah ini!
Persyaratan yang harus Anda penuhi untuk trayek tetap dan teratur ialah Anda harus memiliki Izin usaha angkutan dan Izin trayek.

Daftar Isi :

1. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Izin usaha angkutan adalah:

a) Harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi yang belum mempunyai, maka harus membuatnya dulu.

b) Harus mempunyai Akta Pendirian Perusahaan untuk pemohon dengan bentuk badan usaha, akta pendirian koperasi untuk pemohon dengan bentuk koperasi dan tanda kependudukan untuk pemohon yang perorangan.

Baca Juga :  Tips-Tips Merawat Kabin Bus Pariwisata Sendiri

c) Harus mempunyai Surat Keterangan Domisili Perusahaan; dengan Memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

d) Membuat pernyataan kesanggupan untuk memiliki dan atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor. Itu untuk pemohon dengan domisili di Pulau Jawa, Sumatera dan juga Bali.

e) Membuat surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas untuk penyimpanan kendaraan.

2. Selain persyaratn di atas, ada pula persyaratan administratif dan teknis yang harus Anda penuhi, seperti:

Layanan Transportasi Pariwisata Jogja

Berikut beberapa pilihan layanan transportasi untuk kebutuhan wisatawan di Jogja yang kami sediakan..

Sewa Bus Jogja

  • Medium Bus
  • Big Bus
  • Bus SHD
  • Elf Short
  • Elf Long
  • Hiace Commuter
  • Hiace Premio

sewa mobil jogja

Sewa Mobil Jogja

  • Avanza
  • Innova
  • Innova Reborn
  • Alphard
  • Vellfire
  • Fortuner
  • Dll

a.Persyaratan Administratif

1) harus memiliki surat Izin usaha angkutan;

2)harus menandatangani surat persyaratan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin trayek.

3)harus memiliki atau menguasai kendaraan yang layak jalan yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta harus sesuai domisili perusahaan dan fotokopi Buku Uji Kendaraan.

Baca Juga :  Kebiasaan-Kebiasaan yang Membuat Mesin Bus Pariwisata Cepat Rusak

4)harus menguasai fasilitas penyimpanan/ pool kendaraan bermotor yang bisa dibuktikan melalui gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai kepemilikan dan penguasaan;

5)harus memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas jasa pemeliharaaan kendaraan bermotor sehingga bisa merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi layak jalan.

6)memiliki surat keterangan kondisi usaha, seperti dari permodalan dan sumber daya manusia;

7)membuat surat keterangan komitmen usaha seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang akan diterapkan.

8)memiliki surat pertimbangan dari Gubernur, dalam hal ini adalah Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

b.Persyaratan Teknis

1)Pada trayek yang dimohon masih dapat mungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan.

2)Prioritas diberikan kepada perusahaan angkutan yang mampu untuk memberikan pelayanan angkutan terbaik.

Selain persyaratan yang telah disebutkan diatas, Anda (pemohon Izin trayek pemadu moda) juga wajib untuk melakukan kerjasama dengan otoritas/ badan pengelola. Seperti bekerjasama dengan bandara, stasiun kereta api dan pelabuhan untuk pelayanan angkutan pemadu moda dari dan ke kawasan yang memiliki otorita/ badan pengelola.

Baca Juga :  Tips Anti Mabuk saat Naik Bus Pariwisata

Itulah beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi untuk membuat PO, namun ada juga beberapa langkah lagi yang perlu Anda lakukan seperti ajuan permohonan trayek kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Dan lain-lain.

Untuk lebih jelas dan lebih update-nya silahkan Anda datang langsung ke badan yang bersangkutan. Semoga bermanfaat sahabat Genjos Holiday..

Cholida

Baca juga konten kami di:
Tentangkita.co
Komentar:

Komentar menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE

Related Articles

Dapatkan Promo Paket Wisata Jogja dan juga Sewa Bus Jogja di HeppiTrip.com