Mudiktips mudik

Jangan Remehkan, Cari Tahu Golongan Kendaraan di Tol Agar Arus Balik Lebaran 2023 Tetap Aman dan Nyaman. 

Jakarta sudah lengang, karena banyak masyarakat Indonesia yang melakukan mudik Lebaran 2023. Namun, sudah mulai terlihat arus balik akan segera terjadi, dan jalan tol akan semakin padat dan macet.

Akan tetapi, saat para pemudik yang berkeinginan kembali ke kota, terutama melewati jalan tol, usahakan untuk mengetahui golongan kendaraan di tol.

Jangan sampai menyepelekan, dan pentingnya mengetahui agar perjalanan arus balik tetap aman dan nyaman. Ini lah ulasan lengkapnya yang suddah kami rangkum dri laman remi Auto2000 pada Minggu (23/4/2023).

Daftar Isi :

Golongan Kendaraan di Tol

Dikutip dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), kendaraan bermotor yang menggunakan jasa jalan tol digolongkan menjadi enam golongan, yaitu:

  1. Golongan I : sedan, mobil jip, pick up atau truk kecil, dna bus
  2. Golongan II : truk besar dengan dua gandar
  3. Golongan III : truk besar dengan tiga gandar
  4. Golongan IV : truk besar dengan empat gandar
  5. Golongan V : truk besar dengan lima gandar
  6. Golongan VI : kendaraan bermotor roda dua

Penggolongan ini sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 370.KPTS/M/2007. Aturan ini sendiri sudah berlaku di seluruh jalan tol di Indonesia, baik itu Trans Sumatera, Trans Jawa, Trans Bali, Trans Kalimantan, dan Trans Sulawesi.

Sedangkan golongan VI hanya diperuntukkan bagi beberapa ruas tol. Karena belum semua jalan tol dibuka untuk kendaraan roda dua. Beberapa yang bisa dilewati adalah Tol Surabaya-Madura, Tol Mandara (Bali) dan Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara.

Persiapan Bayar Tarif Tol

Alasan penggolongan kendaraan di jalan tol tersebut adalah untuk menentukan tarif tol. Setiap kendaraan memiliki harga yang berbeda, semakin rendah kelasnya, semakin murah harganya.

foto: intagram.com/skyscrapercityboyolali

Namun, jika jalan tol tersebut bisa dilewati kendaraan roda dua, maka kelas VI lah yang paling rendah tarifnya.

Setelah Anda mengetahui golongan kendaraan, maka para pemudik dapat berkendara di jalan tol dengan lebih nyaman. Karena sudah bisa memperkirakan berapa tariff yang harus dibayarkan.

Cara Mengetahui Tarif Tol Online 

Selanjutnya, pemudik bisa dengan mudah mencari informasi terkait tariff tol. Ini lah beberapa cara yang bisa Anda lakukan secara online.

Baca Juga :  Inilah Tips Hemat Bahan Bakar Mobil Ketika Mudik Lebaran!

1. Google Maps

Cara pertama dengan mengakses Google Maps di ponsel masing-masing. Masukkan destinasi yang dituju, maka aplikasi Google Maps akan memunculkan tarif tol yang harus dibayarkan.

2. Waze

Anda juga bisa menggunakan aplikasi Waze, untuk cara kerjanya seperti Google Maps, tinggal memasukkan destinasi dan tariff tol pun akan muncul.

3. Website Jasa Marga

Bisa juga mengunjungi website resmi Jasa Marga. Lalu pilih menu “Kalkulator Tarif Tol”. Selanjutnya masukkan golongan kendaraan, gerbang asal, dan gerbang tujuan. Tak lama tarif tol yang harus dibayarkan akan muncul.

4. Aplikasi BPJT

BPJT merilis aplikasi untuk mempermudah mengeceek tarif tol. Setelah Anda mengunduh aplikasinya, segera masukkan nama tol yang dilalui. Selanjutnya isikan golongan kendaraan dan tekan Submit.

5. Website BPJT

Selain melalui aplikasi, para pemudik bisa mengecek tarif tol di website resmi BPJT. Tinggal akses laman https:bpjt.pu.go.id/cek-tarif-tol

Cholida

Baca juga konten kami di:
Tentangkita.co
Komentar:

Komentar menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE

Related Articles

Dapatkan Promo Paket Wisata Jogja dan juga Sewa Bus Jogja di HeppiTrip.com