Jangan Remehkan, Cari Tahu Golongan Kendaraan di Tol Agar Arus Balik Lebaran 2023 Tetap Aman dan Nyaman.

Jakarta sudah lengang, karena banyak masyarakat Indonesia yang melakukan mudik Lebaran 2023. Namun, sudah mulai terlihat arus balik akan segera terjadi, dan jalan tol akan semakin padat dan macet.
Akan tetapi, saat para pemudik yang berkeinginan kembali ke kota, terutama melewati jalan tol, usahakan untuk mengetahui golongan kendaraan di tol.
Jangan sampai menyepelekan, dan pentingnya mengetahui agar perjalanan arus balik tetap aman dan nyaman. Ini lah ulasan lengkapnya yang suddah kami rangkum dri laman remi Auto2000 pada Minggu (23/4/2023).
Golongan Kendaraan di Tol
Dikutip dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), kendaraan bermotor yang menggunakan jasa jalan tol digolongkan menjadi enam golongan, yaitu:
- Golongan I : sedan, mobil jip, pick up atau truk kecil, dna bus
- Golongan II : truk besar dengan dua gandar
- Golongan III : truk besar dengan tiga gandar
- Golongan IV : truk besar dengan empat gandar
- Golongan V : truk besar dengan lima gandar
- Golongan VI : kendaraan bermotor roda dua
Penggolongan ini sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 370.KPTS/M/2007. Aturan ini sendiri sudah berlaku di seluruh jalan tol di Indonesia, baik itu Trans Sumatera, Trans Jawa, Trans Bali, Trans Kalimantan, dan Trans Sulawesi.
Komentar:
Komentar menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE