Mobiltips mudik

Cara Cek Online Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE

Cara Cek Tilang ETLE secara online sekarang mudah untuk dilakukan. Seperti yang kita ketahui bahwa tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini telah berlaku di banyak tempat, terutama kota-kota besar seperti Jakarta dan sekitarnya.

Kamera yang berada di titik-titik tertentu aktif 24 jam sehari untuk merekam pergerakan pengendara.

Kamera ETLE secara otomatis mendeteksi pelanggaran lalu lintas oleh pengendara. Jika terdapaat bukti pelanggaran berupa gambar atau foto terlebih dahulu akan dikirimkan ke kantor Bank ETLE di Polda RTMC setempat.

Setelah itu, petugas mengidentifikasi informasi kendaraan menggunakan teknologi electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Untuk mengetahui apakah kendaraan tersebut terkena tilang ETLE atau tidak, Anda dapat melacak dan mengaksesnya secara online. Berikut kami sajikan caranya di bawah ini.

Daftar Isi :

Cara Cek Tilang ETLE Secara Mandiri

1. Akses Laman Resmi ETLE

Pertama, pastikan perangkat atau smartphone Anda terhubung ke internet dan selanjutnya kunjungi halaman resmi https://etle-korlantas.info/id/check-data. Situs ini bersifat nasional, jika ETLE sudah ada di wilayah Anda, Anda dapat memantaunya di sini.

Langkah Cek Tilang ETLE Lewat Online

2. Lengkapi Data Kendaraan

Setelah berhasil masuk ke halaman Pengecekan Pelanggaran ETLE, langkah selanjutnya adalah memasukkan Nomor Pelat kendaraan, Nomor Mesin Kendaraan, dan terakhir Nomor Rangka Kendaraan. dengan benar.

Admin

Baca Juga :  Rekomendasi Mobil Tua Irit BBM, Cocok Untuk Anak Muda
1 2Laman berikutnya
Baca juga konten kami di:
Komentar:
Array

Komentar menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE

Related Articles