Cara Cek Online Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE

Cara Cek Tilang ETLE secara online sekarang mudah untuk dilakukan. Seperti yang kita ketahui bahwa tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini telah berlaku di banyak tempat, terutama kota-kota besar seperti Jakarta dan sekitarnya.
Kamera yang berada di titik-titik tertentu aktif 24 jam sehari untuk merekam pergerakan pengendara.
Kamera ETLE secara otomatis mendeteksi pelanggaran lalu lintas oleh pengendara. Jika terdapaat bukti pelanggaran berupa gambar atau foto terlebih dahulu akan dikirimkan ke kantor Bank ETLE di Polda RTMC setempat.
Setelah itu, petugas mengidentifikasi informasi kendaraan menggunakan teknologi electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Untuk mengetahui apakah kendaraan tersebut terkena tilang ETLE atau tidak, Anda dapat melacak dan mengaksesnya secara online. Berikut kami sajikan caranya di bawah ini.
Daftar Isi :
Cara Cek Tilang ETLE Secara Mandiri
1. Akses Laman Resmi ETLE
Pertama, pastikan perangkat atau smartphone Anda terhubung ke internet dan selanjutnya kunjungi halaman resmi https://etle-korlantas.info/id/check-data. Situs ini bersifat nasional, jika ETLE sudah ada di wilayah Anda, Anda dapat memantaunya di sini.
2. Lengkapi Data Kendaraan
Setelah berhasil masuk ke halaman Pengecekan Pelanggaran ETLE, langkah selanjutnya adalah memasukkan Nomor Pelat kendaraan, Nomor Mesin Kendaraan, dan terakhir Nomor Rangka Kendaraan. dengan benar.
Misalnya: B6666CCC (pelat nomor), M19288290 (nomor mesin), MHY10028833339922 (nomor rangka).
Jika semua informasi terkonfirmasi dengan benar, klik “Cek Data”. Tunggu hingga informasi ditambahkan.
3. Tanda Kena ETLE atau Tidak
Jika Anda tidak melihat pelanggaran setelah mengklik, Anda akan melihat pesan “‘No Data Available’ ” atau “Data Tidak Ditemukan”. Namun, ketika pelanggaran lalu lintas terdeteksi, informasi pelanggaran otomatis terkonfirmasi lengkap sesuai dengan waktu pelanggaran, tempat pelanggaran, jenis pelanggaran, dan jenis kendaraan.
Apa yang Harus Kita Lakukan Jika Terkena Tilang ETLE?
Jika pengemudi terkena tilang ETLE, polisi akan mengirimkan surat konfirmasi beserta bukti pelanggaran, objek yang dinyatakan, dan jumlah denda yang harus dibayarkan.
Pemilik dapat mengkonfirmasi pelanggaran tersebut melalui situs resmi https://etle-korlantas.info/en/confirm/ atau datang langsung ke Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Setelah verifikasi selesai, petugas akan mengeluarkan tilang menggunakan metode pembayaran dengan kode BRIVA. Pelanggar dapat membayar denda melalui transfer Bank BRI atau ATM dari bank lain.
Perlu diperhatikan bahwa apabila pemilik tidak melakukan konfirmasi selambat-lambatnya 8 hari setelah terjadinya pelanggaran, hal ini berdampak pada pemblokiran STNK sementara, baik sehubungan dengan pemindahan alamat, penjualan kendaraan maupun denda yang tidak dibayarkan.
Kini menjelang libur lebaran, jumlah kendaraan pasti akan bertambah. Sebagai pengemudi yang cerdas, Anda harus mengikuti semua aturan yang berlaku baik ada atau tidaknya perangkat ETLE di jalan.
Komentar:
Komentar menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE