Yogyakarta

Inilah Pajak Honda Jazz dan Biaya Ganti Plat. Yuk Simak!

Pajak Honda Jazz menjadi informasi penting yang harus pembeli dan pemilik motor ketahui sebelum membeli mobil ini.  Jazz adalah mobil yang diproduksi oleh Honda dan paling populer di kalangan anak muda. Honda Jazz menawarkan tipe yang berbeda dengan harga jual yang berbeda pula. Tipe Honda Jazz termahal adalah tipe RS. Dengan membeli mobil ini, berarti Anda juga harus sedia membayar pajak yang sudah ada di aturannya. Yuk simak.

Pajak Honda Jazz terendah saat ini adalah Rp 1.223.000  dan tertinggi sekitar Rp. 3.593.000. Pajak paling rendah dikenakan pada mobil Jazz generasi pertama yang ada di pasaran Indonesia pada tahun 2003.

Pajak jazz generasi pertama rata-rata Rp 1,5 juta. Meski harga generasi terakhir lebih dari 3 juta.

Tingginya mobil ini bisa dimaklumi mengingat harganya yang hingga 240 juta. Namun, nilai pajak Jazz bekas relatif murah. Pajak untuk kendaraan Honda Jazz bekas generasi pertama sekitar Rp 1,3-1,9 juta, sedangkan  untuk generasi kedua yakni produksi tahun 2009 hingga 2014 sebesar Rp 2-3 juta.

Baca Juga :  Benteng Pendhem Cilacap : Lokasi dan Harga Tiket Masuk

Daftar Isi :

Pajak Honda Jazz

honda jazz
foto: instagram.com/squadge8

Anda dapat mengetahui jumlah pajak jazz yang harus Anda bayarkan menggunakan aplikasi pengecekan pajak. Aplikasi ini sudah terkoneksi dengan e-Samsat di seluruh Indonesia sehingga dapat diandalkan.

Jika Anda ingin membeli mobil Jazz, baik baru maupun bekas, tidak ada salahnya melihat beban pajak yang dikenakan pada Anda. Berikut informasi dari daftar pajak mobil Jazz:

Pajak Honda Jazz 2020

Pajak dan SWDKLLJ: Rp 2.903.000,- sampai dengan Rp 3.383.000,-

Pajak Honda Jazz 2019

Pajak dan SWDKLLJ: Rp 3.023.000,- sampai dengan Rp 3.368.000,-

Pajak Honda Jazz 2018

Pajak dan SWDKLLJ: Rp 2.858.000,- sampai dengan Rp 3.338.000,-

Pajak Honda Jazz 2017

Pajak dan SWDKLLJ: Rp 2.603.000,- sampai dengan Rp 3.278.000,-

Pajak Honda Jazz 2016

Pajak dan SWDKLLJ: Rp 2.558.000,- sampai dengan Rp 3.263.000,-

Pajak Honda Jazz 2015

Pajak dan SWDKLLJ: Rp 2.453.000,-  sampai dengan Rp 3.203.000,-

Pajak Honda Jazz 2014

Pajak dan SWDKLLJ: Rp 2.378.000,-  sampai dengan Rp 3.113.000,-

Pajak Honda Jazz 2013

Baca Juga :  Kredit Mobil Tanpa Riba: Syarat, Keuntungan, Dan Tips Pengajuan

Pajak dan SWDKLLJ: Rp 2.153.000,-  sampai dengan Rp 2.588.000,-

Pajak Honda Jazz 2012

Pajak dan SWDKLLJ: Rp 2.018.000,-  sampai dengan Rp 3.593.000,-

Pajak mobil Jazz 2011

Pajak dan SWDKLLJ: Rp 2.093.000,-  sampai dengan Rp 2.348.000,-

Pajak Honda Jazz 2010

Pajak dan SWDKLLJ: Rp 2.018.000,-  sampai dengan Rp 2.303.000,-

Pajak mobil Jazz 2009

Pajak dan SWDKLLJ: Rp 1.898.000,-  sampai dengan Rp 2.093.000,-

Pajak Honda Jazz 2008

Pajak dan SWDKLLJ: Rp 1.538.000,-  sampai dengan Rp 2.003.000,-

Pajak Honda Jazz 2007

Pajak dan SWDKLLJ: Rp 1.448.000,-  sampai dengan Rp 1.853.000,-

Pajak Honda Jazz 2006

Pajak dan SWDKLLJ: Rp 1.418.000,-  sampai dengan Rp 1.703.000,-

Pajak Honda Jazz 2005

Pajak dan SWDKLLJ: Rp 1.313.000,-  sampai dengan Rp 1.733.000,-

Pajak Honda Jazz 2004

Pajak dan SWDKLLJ: Rp 1.223.000,-  sampai dengan Rp 1.718.000,-

Pajak mobil Jazz 2003

Pajak dan SWDKLLJ: Rp 1.223.000,-  sampai dengan Rp 1.853.000,-

Pajak mobil Jazz 2002

Pajak dan SWDKLLJ: Rp 1.343.000,-  sampai dengan Rp 1.643.000,-

Baca Juga :  5 Wisata Hidden Gem Yogyakarta yang Belum Banyak Orang Tahu 

Biaya Ganti Plat Mobil

foto: instagram.com/squadge8

Setiap pemilik kendaraan wajib mengubah nomor kendaraannya dan membayar pajak lima tahun yang terdapat pada STNK. Berikut rincian biaya penggantian plat nomor mobil Jazz dan tarif pajak lima tahun:

Jenis Pembayaran           Tarif

PKB Honda Jazz                 Cek dalam daftar pajak Jazz

Tarif SWDKLLJ                    Rp. 143.000

Tarif TNKB                           Rp. 100.000

Tarif BPKB                           Rp. 375.000

Tarif STNK                           Rp. 200.000

Denda Pajak Mobil

Pemilik kendaraan disarankan untuk membayar pajak jalan sesuai dengan peraturan. Apabila pembayaran melebihi batas yang sudah ditentukan, maka akan terkena denda yang meliputi denda pajak tahunan dan denda SWDKLLJ.

Cholida

Baca juga konten kami di:
Tentangkita.co
Komentar:

Komentar menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE

Related Articles

Dapatkan Promo Paket Wisata Jogja dan juga Sewa Bus Jogja di HeppiTrip.com