Tips Mobil

Ini dia 5 Keuntungan Membeli Mobil Bekas Perusahaan

ketika membeli mobil bekas, ternyata tidak semua orang menentukan pilihan pada mobil bekas perorangan. Ada juga beberapa orang yang lebih memilih mobil bekas perusahaan atau organisasi.

Mereka tentunya mempunyai alasan tersendiri sehingga membeli mobil bekas perusahaan atau yang sering disebut dengan “eks mobil kantor”. Padahal pada sisi lain, ada sebagian masyarakat lagi yang memiliki pandangan tersendiri terkait mobil bekas perusahaan. Mereka malah sengaja menghindarinya, karena menganggap kalau kondisi mobil semacam ini sudah tidak pada kondisi prima.

Alasan mereka yang anti mobil bekas perusahaan, memang masuk akal juga sih. Karena logikanya mobil semacam ini tentunya dipakai dalam operasional harian. Pemegangnya juga berbagai macam orang.

Salah satu alasan utama para pemburu mobil bekas perusahaan tentunya adalah soal harganya. Memang sebuah kenyataan, mobil-mobil bekas perusahaan harganya lebih “miring” alias lebih murah bila dibandingkan dengan mobil bekas perorangan.

Bandingkan saja, contohnya, Toyota Avanza tahun 2010, pada sebuah situs penjualan mobil bekas dihargai Rp110 juta. Sementara mobil bekas perusahaan dengan jenis yang sama dan tahun yang sama, bisa dibanderol dengan Rp95 jutaan.

Selisih harga tadi tentu saja cukup berarti untuk sebagian orang. Utamanya bagi mereka yang anggarannya terbatas atau sebab alasan-alasan lain terkait kemampuan finansial.

Nah, bila Anda juga ingin mempertimbangkan, setidaknya ada 5 keuntungan bila Anda membeli mobil bekas perusahaan.

1. Harganya lebih murah

Ini-dia--5-Keuntungan-Membeli-Mobil-Bekas-Perusahaan
Sumber : @mobilbekas_bluebird

Harga murah ini disebabkan karena beredarnya anggapan bahwa mobil perusahaan memiliki catatan perjalanan yang panjang. Hal itu karena biasanya digunakan dalam operasional harian, tentu saja penggunaannya lebih sering.

Admin

Baca Juga :  Wawww!!!, Ternyata ini 4 Biang Kerok Penyebab Ban Rusak!
1 2Laman berikutnya
Baca juga konten kami di:
Komentar:
Array

Komentar menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE

Related Articles